Dua Kapolda Bantah Terlibat Kasus Sambo

Kadiv humas Mabes Polri, Irjen Pol dedi Prasetyo
Sumber :
  • doc viva

Malang – Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra membantah informasi terkait keterlibatan keduanya dalam skenario ataupun intervensi kasus penembakan Brigadir J. Hal tersebut juga menepis adanya informasi yang menyebut bahwa kedua Kapolda itu mencoba 'melobi' Pati Polri dalam kasus Brigadir J ketika awal-awal muncul. 

Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Malang

"Bapak Kapolda Jatim dan Sumut telah memastikan tiga pernah menghadap siapapun Pati Polri untuk mencoba mengintervensi kasus tersebut. Mereka juga menyatakan tidak terlibat dalam skenario apapun dalam perkara tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari Viva.co.id

Dalam hal ini, tim khusus maupun Inspektorat Khusus (Irsus) terus bekerja secara transparan dan profesional dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J.

Abah Anton yang Pernah Ditangkap KPK Kembali Daftar di Pilwali Malang Lewat PKB

Sehingga, kata Dedi, Irsus maupun timsus akan bekerja sesuai dengan temuan dan fakta-fakta yang memang diketemukan. Tak hanya sekadar asumsi-asumsi liar yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan.  

"Baik timsus maupun irsus terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujar Dedi. 

Seorang Lansia Perempuan Ditemukan Sudah Membusuk di Kamarnya

Dedi menambahkan, hingga saat ini, pihak Irsus belum melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap adanya informasi keterlibatan dari Kapolda dalam kasus Brigadir J. 

"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Irsus, sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman. Jadi belum ada," ucap Dedi. 

Sampai saat ini, kata Dedi, tim Irsus dan timsus Polri masih bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara yang sudah ditetapkan tersangka, dan melakukan sidang etik terduga anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ataupun mereka yang dinilai tidak profesional.