Aborsi Bayinya Karena Malu, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Batu

Saat rilis aborsi di Mapolres Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Polres Batu berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang dilakukan oleh pasangan RN (35 tahun) seorang ibu rumah tangga dan BA (32 tahun) seorang pelajar.

8.896 Petugas Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Pilbup Malang 2024

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo RT 27 RW 8 Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.

"Jadi awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan. RN kemudian memberitahu BA mengenai kehamilannya," katanya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa 23 Juli 2024.

Bertemu di Pengajian, Gus Iqdam Sebut Sanusi Sudah Teruji

Keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu. Lalu pada Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat Misoprostol melalui platform online seharga Rp1,6 juta.

"Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia," tuturnya.

Bawaslu Kabupaten Malang Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang

Karena bingung kedua pelaku akhirnya nekat memakamkan jasad bayinya di TPU Desa Jombok. Mereka tega melakukan itu karena merasa malu hamil diluar nikah sehingga nekat menggugurkan kandungannya.

"Saat petugas membongkar makam janin, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk, perkiraan usia bayi sekitar 5-6 bulan. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah daster warna kuning bergambar daun, satu buah handuk warna merah, satu buah daster warna merah bergambar bunga, satu buah cangkul bergagang kayu, dan satu buah kerudung warna cokelat.

"Kami juga memastikan penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat agar bisa menindak tegas pelaku aborsi ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.