Rumah Ferdy Sambo di Magelang Tidak Ada CCTV

Rumah Ferdy Sambo di Magelang Tidak Ada CCTV
Sumber :
  • doc viva

Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol