Motif Dibalik Suster yang Tega Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi
Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:32 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Uki Rama
Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.