Butuh Biaya Menikah, Sepasang Kekasih di Kabupaten Pasuruan Nekat Mencuri Motor

Sepasang kekasih di Pasuruan ditangkap polisi karena mencuri motor.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Sepasang kekasih di Kabupaten Pasuruan nekat mencuri motor di parkiran minimarket di Jalan Ikan Paus, Kecamatan Bangil. Mereka adalah Agus Andriyanto (29 tahun) warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Siti Masrurotul Azizi (23 tahun) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kisah Perjalanan Gula Dunia, Ada di Pameran Arsip P3GI

Usut punya usut mereka nekat mencuri motor karena butuh biaya untuk menikah. Pasangan yang sudah menjalin asmara sejak 5 bulan terakhir ini mengaku hasil curian motor digunakan untuk biaya nikah dan kebutuhan sehari-hari. 

"Kedua tersangka ini merupakan pasangan kekasih yang sudah pacaran 5 bulan. Motifnya ekonomi, juga untuk biaya pernikahan mereka," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Niat Sebar Amplop, Empat Warga Rejoso Pasuruan Ditangkap Satgas Anti Money Politic

Bayu mengungkapkan, aksi pencurian motor dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024 sekira pukul 23.15 WIB di parkiran Alfamidi termasuk Jalan Ikan Paus, Kabupaten Pasuruan.

Saat itu, korban yang bernama Jenastia Sari (48 tahun) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning Nopol N-6469-TAE di parkiran. Korban kemudian masuk ke Alfamidi untuk mengambil uang ke mesin ATM.

Kota Pasuruan Borong Dua Penghargaan Inovasi Pembangunan

Di satu sisi, kedua tersangka yang datang ke parkiran Alfamidi langsung melakukan aksi pencurian motor korban dengan menggunakan kunci T.

Tersangka M Agus Andriyanto berperan sebagai eksekutor, sementata tersangka Siti Masrurotul Azizi berperan mengawasi lokasi.

"Saat hendak membawa kabur motor korban, aksi tersebut terpergok dan diteriaki. Warga yang mendengar teriakan itu langsung menangkap kedua tersangka dibantu polisi," ujar Bayu. 

Dari hasil penyidikan, tersangka M Agus Andriyanto telah melakukan pencurian sepeda motor di 4 TKP lain. Diantaranya, memcuri 1 unit sepeda motor honda Beat di TKP Alfamidi barat Lapas Kota Kota Pasuruan, sekitar bulan Desember 2023.

Mencuri 1 unit sepeda motor honda beat TKP Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, bulan Desember 2023. Lalu, melakukan pencurian 1 unit sepeda motor honda beat di TKP wilayah sekitar Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada November 2023.

Terakhir, tersangka melakukan percobaan pencurian sepeda motor honda vario di TKP Alfamidi Super Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Bangil, bulan Desember 2023.

"Dari beberapa TKP itu, dua percobaan pencurian dilakukan tersangka M Agus Andriyanto bersama kekasihnya. Sementara TKP lain bersama kawannya yang berinisial S," tutur Bayu.