Penjual Sapi di Pasuruan Dibekuk Polisi Karena Cabuli Gadis Remaja

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :
  • Ist

Pasuruan, VIVA – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial Dus (27 tahun) warga asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap karena mencabuli seorang gadis di bawah umur. 

Mudik Gratis 2025, Bantu Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Kampung Halaman

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo mengatakan tersangka yang bekerja sebagai pedagang atau belantik sapi ini telah mencabuli korban selama 4 kali. Dia pun kini telah mendekam di sel tahanan. 

"Tersangka Dus mengaku telah mencabuli korban selama 4 kali. Selain itu, Dus mengatakan jika mereka telah berpacaran selama setahun ini," kata Anton, Senin, 8 Januari 2023. 

DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

Anton mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban dilakukan sejak September lalu. Saat itu tersangka menjemput korban lalu membawa korban ke salah satu rumah temannya di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. 

"Ketika berada di rumah teman tersangka di Kecamatan Pasrepan itu, tersangka mengajak korban menginap dan mencabulinya. Pada keesokan paginya korban diantarkan ke pangkalan ojek Pasar Wonorejo, lalu menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya," ujar Anton.

Hujan Deras, 2 Rumah Korban Tanah Longsor di Pasuruan Rusak Parah

Di satu sisi, orang tua korban yang sejak semalam mencari korban, menemukan korban berada di pangkalan ojek. Kemudian sesampainya di rumah langsung diinterogasi oleh orang tuanya.

"Saat ditanyai orang tuanya dari mana semalam tidak pulang. Korban mengaku telah diajak tersangka bermalam di Pasrepan dan dicabuli," tutur Anton. 

Mendapati pengakuan itu, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal itu ke Mapolsek Wonorejo, Polres Pasuruan. Beberapa bulan melakukan penyelidikan, tersangka Dus berhasil dibekuk polisi di rumahnya pada Kamis, 4 Januari 2023 pukul 23.30 WIB kemarin.

"Dalam hasil penyidikan, terungkap juga setiap kali melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang kepada korban. Nilainya bervariatif, antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu," kata Anton. 

Sementara itu dalam hasil penyidikan polisi, korban terkesan melindungi aksi bejat tersangka. Polisi menduga korban sudah termakan bujuk rayu tersangka hingga jatuh hati. Contohnya, tersangka mengaku telah 4 kali mencabuli korban. Sementara korban mengatakan hanya sekali dicabuli tersangka.

"Meskipun demikian, perbuatan tersangka tidak dapat dibenarkan karena mencabuli anak di bawah umur," tutur Anton.