Penjual Sapi di Pasuruan Dibekuk Polisi Karena Cabuli Gadis Remaja

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :
  • Ist

Pasuruan, VIVA – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial Dus (27 tahun) warga asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap karena mencabuli seorang gadis di bawah umur. 

Ayo Kawal Perjuangan Timnas, Dengan Nobar Di Stadion Gajayana Kota Malang

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo mengatakan tersangka yang bekerja sebagai pedagang atau belantik sapi ini telah mencabuli korban selama 4 kali. Dia pun kini telah mendekam di sel tahanan. 

"Tersangka Dus mengaku telah mencabuli korban selama 4 kali. Selain itu, Dus mengatakan jika mereka telah berpacaran selama setahun ini," kata Anton, Senin, 8 Januari 2023. 

Pemkot Batu Sediakan 900 Porsi Makanan Gratis saat Nobar Timnas U-23

Anton mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban dilakukan sejak September lalu. Saat itu tersangka menjemput korban lalu membawa korban ke salah satu rumah temannya di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. 

"Ketika berada di rumah teman tersangka di Kecamatan Pasrepan itu, tersangka mengajak korban menginap dan mencabulinya. Pada keesokan paginya korban diantarkan ke pangkalan ojek Pasar Wonorejo, lalu menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya," ujar Anton.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Di satu sisi, orang tua korban yang sejak semalam mencari korban, menemukan korban berada di pangkalan ojek. Kemudian sesampainya di rumah langsung diinterogasi oleh orang tuanya.

"Saat ditanyai orang tuanya dari mana semalam tidak pulang. Korban mengaku telah diajak tersangka bermalam di Pasrepan dan dicabuli," tutur Anton. 

Halaman Selanjutnya
img_title