LPSK Pantau Bharada E 24 Jam via CCTV
Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:00 WIB
Sumber :
- doc viva
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Baca Juga :
Dukung Penyintas ODGJ Berdaya, Mebiso Bantu Pendaftaran Merek Produk hingga Pemasaran Secara Gratis
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.