Sardo Swalayan Dipasang Plang Pemberitahuan Harta Bersama
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Sardo Swalayan yang berada di Jalan Gajayana, Kota Malang dipasang plang oleh tim dari Tatik Suwartiatun bersama kuasa hukumnya Heli. Tatik adalah mantan istri dari Imron Rosyadi yang telah berpisah sejak 2009 lalu.
Bunyi plang tersebut bertuliskan 'Bahwa tanah dan bangunan ini adalah Harta Bersama antara Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang belum dibagi'. Berdasarkan putusan 'no: 695/PK/Pdt/2023.JO :2195 K/Pdt/2022.JO :30/Pdt/2022/PT.SBY.JO :38/Pdt.G/2021/PN BIL'.
Sebelumnya, Sardo Swalayan sempat diklaim milik Imron Rosyadi seorang. Termasuk Sardo Swalayan yang berada di Pasuruan. Imron Rosyidi mengklaim Sardo Swalayan milik Imrondan saudara kandungnya. Dasarnya, bukti putusan pengadilan berdasarkan akta kesepakatan yang dibuat pada 2016, antara Imron dan saudara kandungnya.
Sementara Tatik Suwartiatun dianggap tidak punya hak pasca perceraian atas aset itu. Tetapi Tatik tidak menyerah, upaya hukum terus dilakukan hingga akhirnya tahun 2023 putusan hukum menyatakan bahwa harta itu masih atas nama keduanya.
“Iya sesuai dengan putusan menyatakan bahwa ini adalah harta bersama. Ini sudah PK, perkara ini sudah selesai. Kami memasang plang biar masyarakat tahu baik di Malang atau Pandaan bahwa kenyataannya ini didapat oleh Pak Imron dan Bu Tatik,” kata Heli usai pemasangan pada Sabtu, 30 Desember 2023 kemarin.
Tidak berhenti pada pemasangan plang. Heli berencana melakukan pelaporan pidana atas dugaan pemalsuan yang dilakukan Imron. Dia menganggap Imron melakukan pemalsuan akta yang digunakan sebagai bukti bahwa aset Swalayan Sardo itu milik Imron.
"Setelah ini kami akan melakukan upaya hukum lain termasuk masalah pidana bahwa sudah jelas apa yang mereka buat di notaris adalah palsu. Akta yang dulunya mereka buat adalah cacat hukum dan tidak sah," ujar Heli.