3 Aset Tersangka Korupsi Disita Kejaksaan Negeri Kota Malang

Pemasangan tanda penyitaan
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 3 aset tindak pidana korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel. Pertama tanah dan bangunan di Jalan Ciliwung, dan 2 bidang Tanah dan Bangunan di Jalan Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Keseruan Gus Ipul dan Mas Adi Saat Halal bi halal Bersama ASN Pemkot Pasuruan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H Manurung, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, mengatakan pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan penetapan wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

"Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut," kata Eko. 

Ayo Kawal Perjuangan Timnas, Dengan Nobar Di Stadion Gajayana Kota Malang

Eko menuturkan, penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel. Terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,6 miliar. 

"Pelaksanaan pemasangan tanda penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Malang, pada Rabu, 13 Desember 2023 terkait perkara Tindak pidana korupsi pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM dengan tersangka DM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar," ujar Eko. 

Pemkot Batu Sediakan 900 Porsi Makanan Gratis saat Nobar Timnas U-23

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi," tutur Rudy.