Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Kasus Korupsi Koperasi Montana

Tim Pidana Khusus Kejari Kota Malang saat melakukan penggeledahan
Sumber :
  • Ist/Kejari Kota Malang

Malang, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur terus mendalami kasus korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Dimana dalam kasus ini 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pesan Wali Kota Malang Saat Salat Ied di Masjid Agung Jami

Mereka adalah, ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang dan Bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47 tahun), asal Bululawang Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Terbaru, penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Malang menggeledah dan menyita aset berupa dua tanah beserta bangunan seluas 180 meter di daerah Lesanpuro, Kota Malang pada Jumat, 3 November 2023 kemarin. Mereka melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kejari Kota Malang dan izin Pengadilan Tipikor Surabaya

Event Madyopuro Mangano Bakal Sambut Pemudik di Awal Lebaran

"Saat penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen dan barang bukti satu buah CPU, yang dikuasai atas nama HS yang merupakan adik tersangka Dewi Maria serta beberapa dokumen di rumah Dewi Maria," kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa, Senin, 6 November 2023.

Dari pemeriksaan ini, tim Kejari menyita sejumlah dokumen berkaitan demgan kasus korupsi KSU Montana dari pinjaman dana LPDB-KUMKM senilai Rp2,6 miliar. 

Begal Bersajam Beraksi di Jombang, Pemudik jadi Korban

Tindak pidana korupsi ini berlangsung mulai 2013 hingga 2018. Sedangkan dokumen yang disita seperti perjanjian utang piutang KSU Montana dan beberapa nasabah.

Sementara penyitaan aset dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan oleh 2 tersangka ini. Saat ini Dewi Maria dan Veronika Dwi menjalani perpanjang masa tahanan selama 40 hari dan akan segera disidangkan pada Desember 2023. 

"Ada dua tanah sertifikat hak milik atas nama suami Dewi berinisial M. Dalam waktu dekat akan kami beri plang sebagai tanda penyitaan aset. Jadi para tersangka sudah kita tahan 20 hari, selanjutnya sudah kita perpanjang selama 40 hari, nanti 40 hari ini sampai bulan Desember," tutur Kukuh. 

Sebagai informaso, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.