Sidang Gugatan Terhadap PBNU di PN Jombang, Saksi Penggugat Dianggap Penuh Skenario

Suasana sidang gugatan PBNU di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Karena Perkum No. 9 tahun 2022 tentang Permusyawaratan Bab IX pasal 39 ayat 3 tentang Konferensi Cabang menjelaskan bahwa setiap MWCNU dan / atau PRNU yang dinyatakan sah mempunyai 1 hak suara," tuturnya.

Pra MLB, Sejumlah Tokoh NU Berkumpul di Jombang Lakukan Musyawarah hingga Berziarah

Perlu diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

APQANU meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmad 2023-2024, serta mengesahkan dan melantik pengurus PCNU hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Cegah Stunting Lewat Seni, Lomba Drama di Alun-Alun Kota Batu Bawa Pesan Penting

Dalam materi gugatannya, APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.001.926, uang itu akan digunakan untuk kemaslahatan NU.