Propam Polres Jombang Periksa Oknum Polisi yang Terlibat Perampasan Mobil di Blitar

Propam Polres Jombang saat melakukan pemeriksaan
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Seorang oknum anggota polisi Aiptu Suryanto diperiksa Propam Polres Jombang. Dia diduga terlibat perampasan sebuah mobil pickup L300 nopol DE 8915 AC milik Ani Usnawati (38) warga Panggungrejo, Kabupaten Blitar

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Aiptu Suryanto selama ini bertugas sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia telah dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut oleh Propam Polres Jombang.

"Berangkat dari informasi itu,kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil nama yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susilo, Jumat, 6 Oktober 2023.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

Susilo mengatakan, lewat pemeriksaan ini Propam ingin mencari adanya dugaan unsur pelanggaran kode etik profesi atau tidak. Setelah itu baru mereka akan mengetahui sanksi apa yang akan diberikan. 

"Kami akan dalami lebih lanjut, adakah kode etik yang dilanggar. Sehingga upaya disiplin seperti apa yang kami terapkan nantinya perlu kami kaji kembali," ujar Susilo. 

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, mempersilahkan Kasi Propam untuk menindaklanjuti perkara tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia bahkan meminta kepada warga Jombang jika menemukan personel Polres Jombang bertindak menyalahi aturan agar segera melaporkan.

"Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi kami. Silahkan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan ke Whatsapp KANDANI, 081323332022," tutur Eko.

Halaman Selanjutnya
img_title