Lardi Bakal Laporkan Kejari Kota Malang ke Jaksa Agung Buntut Valentina Jadi Tahanan Kota

Valentina dievakuasi ke Rumah Sakit dari Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang – Kasus tersangka pemalsuan surat F.M Valentina yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadi tahanan kota membuat penasihat hukum pelapor kecewa. Kasus ini bakal dilaporkan ke Jaksa Agung

Fakta Pemuda yang Viral Bawa Senapan Mainan untuk Adik di Kota Malang

Valentina sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dia sebelumnya, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memalsukan surat untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Dia dilaporkan oleh Lardi selaku kuasa hukum keluarga mendiang dr Hardi Soetanto yang merupakan mantan suami tersangka. 

Mobil Plat Nomor Jepang Bikin Warganet Heboh Diamankan Polresta Malang Kota

Lardi mengatakan, bahwa Valentina sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim. Valentina lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pelimpahan tahap 2.

Setelah menerima pelimpahan tahap 2. Kejati Jatim menyerahkan Valentina ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Valentina tiba didampingi kuasa hukumnya Andre Ermawan sekira pukul 15.00 WIB Kamis, 14 September 2023. 

8 Korban Kecelakaan Bus Brimob Dirawat di RSSA, 2 Orang Meninggal Dunia

Setiba di Kantor Kejari Kota Malang sempat terjadi negoisasi antara Valentina dan Kuasa Hukum dengan JPU. Dimana Valentina yang akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Malang atau Lapas Wanita Sukun menolak untuk ditahan disana. 

Alasannya karena Valentina baru pulih dari sakit. Tim Kejari Kota Malang yang sejak sore bersiap mengirim Valentina ke Lapas Wanita Sukun terus menunggu dan merayu hampir 4 jam lamanya. Sekira pukul 18.50 WIB saat Valentina akan dibawa ke Lapas Wanita Sukun dia tiba-tiba pingsan.

Beberapa menit kemudian tim medis dari Rumah Sakit Persada Kota Malang tiba ke Kejari Kota Malang. Valentina pun harus dievakuasi ke rumah sakit untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lapas Wanita Sukun.

Lalu pada Minggu, 17 September 2023 kemarin memutuskan Valentina sebagai tahanan kota. Dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, tersangka juga berusia lanjut 63 tahun. 

Disisi lain ada jaminan dari pihak keluarga termasuk penasihat hukum yang memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan. Termasuk hadir selama proses sidang. 

"Ini kan drama yang bisa mengelabui pejabat-pejabat di Malang.RS Bhayangkara sudah ada keterangan sehat loh, beda kalau tidak ada (surat keterangan sehat)," kata Lardi, Selasa, 19 September 2023. 

Selanjutnya, Lardi akan melaporkan rentetan peristiwa ini ke Jaksa Agung. Mereka memandang bahwa Kejari Kota Malang tidak melihat status Valentina yang sempat ditetapkan sebagai DPO Polda Jatim. 

"Saya mau lapor Jaksa Agung ya. Karena (Kejari Kota Malang) tidak memperhatikan status DPO itu ya," ujar Lardi. 

Sementara kuasa hukum Valentina, yakni Andre Ermawan mengatakan bahwa klienya sudah keluar dari rumah sakit. Sesuai keterangan rumah sakit kliennya diminta untuk istirahat di rumah selama satu bulan karena mengalami stroke ringan. 

"Jadi kondisi bu valen saat ini dia sudah boleh keluar dari rs dan disuruh istirahat selama kurang lebih satu bulan, karena mengalami stroke ringan. Karena kapan hari tensinya 192, itu ada catatan dokter. Buktinya hari Rabu (besok) akan saya berikan ke kejaksaan. Tapi secara keseluruhan sudah ada surat dari RS. Disuruh rawat jalan selama kurang lebih satu bulan," tutur Andre. 

Andre mengungkapkan bahwa klienya keluar dari Rumah Sakit per Senin, 18 September malam sekitar pukul 20.00 WIB. Valentina saat ini berada di rumahnya di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen, Kota Malang. 

"Dan saya sudah beritahu ke jaksa yang bersangkutan. Jadi dia sudah kita beritahu biar tidak salah. Ada yang bilang klien saya drama, gak benar itu ini masalah nyawa gak boleh main main. Intinya bu Valen kooperatif," kata Andre.