Pelaku Pembunuhan Penjual Ayam Geprek di Jombang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi saat menunjukkan senapan angin
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Mohammad Hasan alias Daim ( 54 tahun) pelaku pembunuhan M. Sapto Sugiyono (46 tahun) penjual ayam geprek di Jombang, Jawa Timur, bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Curigai Truk Lewat, Polisi di Jombang Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Polisi menggunakan pasal pembunuhan berencana karena hasil penyelidikan diketahui pelaku telah melakukan persiapan dan perencanaan sebelum menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Pelaku bahkan membeli senjata angin atau senapan angin kaliber 4,5 milimeter.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap korbannya, pelaku sempat merencanakan aksinya itu terlebih dahulu.

Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri

"Ini dari pengakuan tersangka sendiri, (pembunuhan) memang sudah direncanakan, yakni dengan membeli senapan angin ini, kaliber empat setengah milimeter," kata Aldo, Jumat, 15 September 2023.

Aldo mengaku, pembelian senjata angin milik tersangka itu, dibeli sejak sebulan yang lalu. Sebelum peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi.

Berikut Rekomendasi Tempat Destinasi Wisata di Wonosalam Jombang

"Ini (senjata angin) dia (tersangka) memesan senapan burung ini, pada bulan Agustus 2023," ujar Aldo.

Meski pengakuan itu dari tersangka. Aldo menyebut polisi tidak bisa mengambil keterangan tersebut secara mentah-mentah. Polisi menduga kondisi psikologis pelaku belum stabil. 

Halaman Selanjutnya
img_title