Pelaku Pembunuhan Penjual Ayam Geprek di Jombang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi saat menunjukkan senapan angin
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Mohammad Hasan alias Daim ( 54 tahun) pelaku pembunuhan M. Sapto Sugiyono (46 tahun) penjual ayam geprek di Jombang, Jawa Timur, bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

DPRD Jombang Bakal Panggil Pemilik dan Disdagrin Soal Ongkos Sewa dan Izin Bangunan

Polisi menggunakan pasal pembunuhan berencana karena hasil penyelidikan diketahui pelaku telah melakukan persiapan dan perencanaan sebelum menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Pelaku bahkan membeli senjata angin atau senapan angin kaliber 4,5 milimeter.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto menjelaskan dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap korbannya, pelaku sempat merencanakan aksinya itu terlebih dahulu.

2.087 Pelajar MA di Jombang Bersaing Rebut Prestasi di Porseni

"Ini dari pengakuan tersangka sendiri, (pembunuhan) memang sudah direncanakan, yakni dengan membeli senapan angin ini, kaliber empat setengah milimeter," kata Aldo, Jumat, 15 September 2023.

Aldo mengaku, pembelian senjata angin milik tersangka itu, dibeli sejak sebulan yang lalu. Sebelum peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi.

Alasan 24 Anggota Polres Jombang Diganjar Penghargaan dari Kapolres

"Ini (senjata angin) dia (tersangka) memesan senapan burung ini, pada bulan Agustus 2023," ujar Aldo.

Meski pengakuan itu dari tersangka. Aldo menyebut polisi tidak bisa mengambil keterangan tersebut secara mentah-mentah. Polisi menduga kondisi psikologis pelaku belum stabil. 

Halaman Selanjutnya
img_title