Diduga Fiktif, Kejaksaan Agung Sita Lahan Bangunan Apartemen di Malang
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Kejaksaan Agung RI menyita sebuah lahan yang rencananya bakal dibangun Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 7 September 2023 kemarin.
Dalam penyitaan ini plang berwarna merah dipasang oleh Kejagung RI yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Plang bertuliskan 'Tanah dan/bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung'.
"Kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Tower yang diduga fiktif pembangunannya," kata Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Triyana Setya Putra.
Didalam plang dijelaskan dasar penyitaan yakni penetapan Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A No.26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023.
Selanjutnya berdasarkan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No.PRINT-100/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018 atas nama tersangka Taufik Hidayat.
"Setelah dipasang plan dan disita kini menjadi barang bukti (kasus korupsi PT Graha Telkom Gigma)," ujar Triyana.
Triyana menuturkan ada dugaan proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang fiktif. Karena sejak 2017 apartemen ini tak kunjung berdiri meski dana sudah masuk 100 persen. Dana pembangunan apartemen ini bersumber dari PT Graha Telkom Sigma.
"Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada. Dalam hal ini kami fokus pada penanganan tipikornya," tutur Triyana.