Korban Pencurian Ajukan Praperadilan ke PN Jombang

Panitera muda pidana PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Seorang korban pencurian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan gugatan praperadilan di pengadilan negeri (PN) Jombang.

4 Dari 7 Orang Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Patimura Jombang Ditangkap

Berdasarkan data dari SIPP PN Jombang, pemohon praperadilan diketahui bernama Agus Kusuma Nirwana. Untuk pihak termohon salah satunya adalah Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang.

"Agus Kusuma Nirwana ini mengajukan praperadilan, yang diajukan sebagai termohonnya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), cq Polda Jatim, cq Polres Jombang. Yang kedua, Kejaksaan Agung (Kejagung), cq Kejati, cq Kejaksaan Negeri Jombang," ujar Karimulyatim panitera muda pidana PN Jombang, Rabu, 23 Agustus 2023.

Disenggol Pemotor, Emak-emak di Jombang Luka Berat Usai Tabrak Mobil

Dia mengaku adanya permohonan praperadilan itu, berkaitan dengan laporan korban (Agus Kusuma Nirwana) terhadap pihak-pihak yang diajukan ke praperadilan.

"Intinya mengenai tindak lanjut daripada, laporan termohon (Agus). Karena dari pihak polisi (berkas perkaranya) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi sama Kejaksaan dikembalikan karena kurang bukti atau apa, yang perlu dilengkapi," katanya.

Polisi di Jombang Tertibkan 6 Balon Udara yang Akan Diterbangkan

Ia menyebut, gugatan praperadilan ini berkaitan dengan kasus, pencurian yang dialami oleh korban.

"Itu kasus 378, 372, dan kasus 362. Sedangkan perkaranya belum masuk ke pengadilan. Cuman ini kan baru dilaporkan ke Kepolisian dan dari kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan tapi sama Kejaksaan dikembalikan karena kurang lengkap, sehingga itulah yang dijadikan, praperadilan itu," tuturnya.

"Pemohon praperadilan ini merupakan korban yang melaporkan. Dan sama pihak kepolisian dianggap sudah lengkap kemudian dilimpahkan ke kejaksaan namun dikembalikan ke kepolisian oleh kejaksaan. Dan itulah yang jadi bahan praperadilan itu sama si pemohon," kata Karimul.

Dia mengungkapkan jika praperadilan yang biasa dilakukan, didasari adanya kerugian yang dialami oleh pemohon praperadilan.

"Korban ini apa yang dijadikan laporan dia, tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, dan merugikan dia. Intinya seperti itu," ujarnya.

Untuk tindak lanjut dari persoalan praperadilan tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan keterangan yang cukup detail. Mengingat domain itu ada di Kejaksaan dan Kepolisian.

"Jadi untuk tindaklanjutnya, saya tidak bisa menjawab karena ini, ruang lingkupnya adalah kejaksaan dan kepolisian," tuturnya.

Meski demikian, ia menyebut bila proses sidang praperadilan itu akan digelar pada hari Senin 28 Agustus, pekan depan. Dan nomor perkaranya, 01/prapid/2023/PNJombang.

"Untuk sidangnya pada hari Senin tanggal 28, nanti bisa hadir, untuk melihat proses persidangan praperadilannya, karena sidang ini terbuka untuk umum," katanya.

Sementara itu, Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan praperadilan itu, pihaknya masih belum mendapat informasi tersebut.

"Mohon waktu, kami cek dulu nggeh," tulis Hari, saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).