Prahara di Jombang Mertua dan Kakak Ipar Dipenjara, Menantu : Demi Hargai Diri Keluarga

Andri Rachmad Kuasa hukum dan Diana Suwito.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kasus yang melilit Yeni Sulistyowati (78 tahun) dan Sutikno (58 tahun) mengantarkan keduanya di sel tahanan Polres Jombang. Hal ini menyusul, perkembangan kasus yang dilaporkan ke polisi baik di Polsek Jombang, maupun di Satreskrim Polres Jombang oleh Diana Suwito (46 tahun).

Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri

Kuasa hukum pelapor Andri Rachmad mengungkapkan, bahwa Diana Suwito, sebenarnya tidak merasa gembira atas hal yang dialami oleh Sutikno maupun Yeni. Meski, kedua orang tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang 

"Kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Yeni, yang statusnya sudah tersangka, dan telah juga dilakukan penahanan oleh Polsek Jombang kota, sore. Dan dititipkan di Tahti (sel tahanan) Polres Jombang," kata Andri, Jumat, 18 Agustus 2023.

Berikut Rekomendasi Tempat Destinasi Wisata di Wonosalam Jombang

"Yang jelas klien saya (Diana Suwito) tidak gembira. Karena sebenarnya dari klien saya tidak menginginkan seperti ini. Tetapi dalam proses hukum kan ada aturannya. Setiap tindakan ada konsekuensinya," ujarnya.

Ia menyebut, sebenarnya dari pihak terlapor maupun pelapor sudah sering kali dimediasi. Namun, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Jelang Nataru, Tiket KA di Jombang Ludes Terjual

"Sehingga, klien saya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum ini. Demi nama baik, yang sudah tercoreng, demi nama besar keluarga, dan harga diri," tuturnya.

Ia pun menyebut, hingga detik ini, perkara yang melibatkan mertua, kakak ipar dan menantu ini akan tetap berlanjut. Hingga ada keadilan yang diputuskan oleh hakim nantinya.

Halaman Selanjutnya
img_title