Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Batu Gandeng Satlinmas

Satpol PP Kota Batu sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Kota Batu yang merupakan kota wisata merupakan wilayah rawan peredaran rokok ilegal. Untuk itu Satpol PP Kota Batu pun getol melakukan upaya pencegahan.

img_title Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai

Salah satunya yaitu memberikan edukasi dan pemahaman kepada Satlinmas se-Kota Batu melalui sosialiasi bertema Gempur Rokok Ilegal dalam 'Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal di Wilayah Kota Batu', melibatkan Bea Cukai Malang, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, pada Kamis, 10 Agustus 2023. 

Total ada sekitar 80 anggota Linmas dari Desa Oro-oro Ombo, Desa Sidomulyo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas dilibatkan. Sosialiasi digelar secara bertahap dan bergilir sebanyak enam kali kepada semua linmas di Kota Batu yang berjumlah total sekitar 1.500 orang.

img_title Taman Tematik Sultan Agung, Ruang Publik Baru Penuh Manfaat di Kota Batu

Kabid Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, Donny Indri Jatmoko berharap dari sosialiasi linmas selaku garda terdepan dalam penegakan hukum bisa terlibat aktif dalam pencegahan rokok ilegal. 

"Apalagi Kota Batu merupakan kota wisata yang tentunya cukup rawan peredaran rokok ilegal. Peran serta linmas tentu sangat membantu dalam pengawasan agar pemberantasan cukai ilegal bisa terlaksana dengan maksimal sesuai peraturan perundang-undangan," kata Donny. 

img_title Kuatkan Identitas, Gerbang Masuk Kota Batu Bakal Dipercantik Semua

Terlebih, rokok yang tidak berizin bila dibiarkan secara bebas bisa menyebabkan kerugian negara. Pihaknya ingin Linmas bisa memantau transaksi peredaran rokok ilegal. 

"Jika menjumpai ada rokok ilegal bisa melaporkan ke kami atau pihak kepolisian. Kesadaran menolak perbuatan yang berdampak pada pendapatan negara harus digelorakan secara terus menerus," ujar Donny. 

Lalu, pemateri dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani mengatakan dalam pemaparannya ia menyampaikan beberapa wawasan, antara lain cara mengidentifikasi rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai contoh rokok polos atau tanpa pita cukai ataupun rokok yang menggunakan pita bekas, palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Agnita. 

Jika dibiarkan hal ini bisa mengakibatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Halaman Selanjutnya
img_title