Prahara Kasus Cincin Kawin di Jombang, Polisi Kini Tetapkan Mertua Sebagai Tersangka

Kapolsek Jombang AKP Soesilo.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kasus penguasaan cincin pernikahan oleh mertua yang dilaporkan menantunya, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, naik status.

Jombang Diguncang Kasus Pembunuhan, Kapolres Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian, kini kasus yang dilaporkan Diana Soewito (46 tahun) terhadap Yeni Sulistyowati (78 tahun) warga jalan KH Wahid Hasyim Jombang itu naik menjadi penyidikan.

"Setelah melakukan gelar perkara dengan hasil peningkatan status dari penyelidikan ke proses sidik," kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, Kamis, 27 Juli 2023.

2 Bulan ada Sederet Kasus Pembunuhan di Jombang, Terakhir Kasus Mutilasi

Ia mengaku naiknya penyelidikan ke proses penyidikan itu, dikeluarkan kepolisian sejak Rabu 26 Juli 2023, kemarin. Dengan naiknya perkara itu, Soesilo mengaku status terlapor atas nama Yeni Sulistyowati saat ini menjadi tersangka.

"Mulai kemarin naik sidik. Ya tersangkanya ya itu si terlapor (Yeni Sulistyowati)," ujarnya.

Polres Jombang Lakukan Penyisiran di Lokasi Penemuan Mayat Tanpa Kepala

Ia menyebut, setelah aparat kepolisian menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan pada para pihak.

"Nanti kita akan lakukan proses penyidikan, kita akan panggil semuanya, mulai pelapor dan terlapor akan kita periksa," tuturnya.

Soesilo mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan pasal 372, ancaman 4 tahun. Dengan barang bukti, cincin, HP, sama kunci," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang diajukan ke Polsek Jombang.

"Hari ini (Kamis 27 Juli) kami ke Polsek untuk memenuhi panggilan kaitan dengan pemeriksaan sebagai pelapor," ujarnya.

Selain menghadiri panggilan penyidik, pihaknya juga menanyakan perkembangan laporan yang diajukan kliennya.

"Dan berdasarkan informasi dan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), yang kami dapat bahwa per tanggal 26 Juli 2023, Yeni Sulistyowati telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Atas perkembangan perkara tersebut, Andri menila penyidik dari Polsek Jombang bekerja secara serius menangani laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

"Kami mengapresiasi kinerja daripada penyidik Polsek. Dan harapan klien saya, dalam proses kasus ini, sudah tidak ada anjuran mediasi lagi. Karena mediasi ini sudah dua kali dan bagi kami itu sudah cukup, ditambah lagi sudah ada penetapan tersangka," kata Andri.