Tangani Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN, 13 Orang Jaksa Disiapkan Kejagung

AP Hasanuddin saat dititipkan di lapas II B Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pekan depan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang. Untuk menunggu penetapan jadwal sidang.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Dan untuk persiapan sidang tersebut, Kejaksaan Agung menunjuk 13 orang jaksa. Dimana jaksa-jaksa itu akan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus. Untuk selanjutnya melakukan dakwaan pada AP Hasanuddin.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Denny Saputra Kurniawan setelah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jombang, pada pekan depan. Kemungkinan, sidang akan baru digelar setelah libur panjang Idul Adha.

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

"Senin itu kan kita limpahkan, tapi selanjutnya kan ada libur panjang idul adha, jadi kemungkinan nanti kita baru dapat penetapannya di awal Juli, untuk hari sidangnya," ujarnya, Jum'at 23 Juni 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini jumlahnya, lebih dari 10 orang.

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

"Itu dari Kejaksaan Agung ada. Jadi nanti gabungan. Dari kejaksaan negeri Jombang ada. Dari kejaksaan negeri Jombang nanti pak Kajari sendiri, terus saya, terus pak Kasi Pidum, terus pak Kasi barang bukti, sama Bu Anjas," tuturnya.

Ia merinci, sedikitnya ada 5 orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jombang, dan 8 orang dari Kejagung yang akan menyusun dakwaan. Namun tim dari jaksa ini nantinya akan dipimpin Kajari Jombang.

Halaman Selanjutnya
img_title