4 Komplotan Maling Kabel Tanam Dibekuk, Satu Tersangka Bacaleg di Pasuruan

Ilustrasi kabel
Sumber :
  • Pixabay

Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap komplotan maling spesialis pencurian kabel tanam milik Telkom. Mereka beraksi di pinggir jalan raya Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Polres Batu Pastikan Penyelidikan Dugaan Pencabulan di Ponpes Terus Berlanjut

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan jika komplotan pencuri tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel tanam di lintas daerah di Jawa Timur.

"TKP pencuriannya banyak. Untuk yang di TKP Andonosari ini sudah 3 kali. Peralatan mereka lengkap," kata AKP Farouk Ashadi Haiti, Jumat (16/6/2023).

MBG Resmi Dimulai di Kabupaten Pasuruan, Ribuan Siswa Jadi Penerima Pertama

Total jumlah tersangka yang dibekuk 4 orang. Mereka ditangkap pada Rabu, 14 Juni 2023. Mereka terdiri dari 3 orang asal Kabupaten Pasuruan yakni Samsul Arif (32 tahun), asal Dusun Mulyorejo Kidul, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, M Dofir (36 tahun), asal Karangselem, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, M Yusuf (50 tahun), asal Prokimal, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling. 

Sedangkan 1 tersangka berasal dari Kota Pasuruan, yang bernama Hariadi Sutikno (46), warga Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Bugul Kidul.

Setubuhi Anak SD 2 Orang di Jombang Diamankan Polisi

"Ada 2 tersangka yang kabur dalam penangkapan ini. Keduanya yang berinisial YD dan SN telah kami tetapkan DPO," ujarnya. 

Farouk menerangkan saat beraksi, komplotan tersebut menggunakan mobil sewaan dari rental. 

Adapun untuk pembagian perannya, 4 tersangka yang bertugas sebagai eksekutor adalah Samsul Arif, M Dofir, YD dan SN. Sementata 2 tersangka yang bertugas mengawasi suasana lokasi saat eksekusi pencurian adalah Hariadi Sutikno dan M Yusuf.

"Seluruh kabel hasil pencurian langsung dijual dan uangnya dibagi rata. Dari total 4 tersangka, hanya M Dofir yang merupakan residivis kasus kejahatan," tuturnya.

Sementara Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tejo saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, mengatakan jika salah satu tersangka adalah salah satu bakal Caleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

"Salah satunya ada yang juga Bacaleg, yang tersangka M Yusuf," katanya.