Dugaan Perzinahan, Kuasa Hukum Biduan Pasuruan Angkat Bicara
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Malang, VIVA – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan ASN Pemkot Batu EFY dan biduan asal Pasuruan MPN mulai bergulir di PN Malang dalam agenda pembacaan dakwaan, Senin 6 Oktober 2025.
Kuasa hukum terdakwa MPN, Suwito mengatakan pihaknya sebagai rakyat Indonesia yang baik tetap mengikuti seluruh tahapan, terlebih saat ini MY disangkakan dengan pasal 284 KUHP.
“Kami siap menggunakan hak hukum klien kami sebagai pihak yang di sangkakan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan oleh Jaksa dengan eksepsi,” katanya, Selasa 7 Oktober 2025.
Senada Haitsam Nuril Brantas Anarki dan Bagas Dwi Wicaksono menambahkan dalam jalannya persidangan berlangsung lancar dan terkait eksepsi itu akan disampaikan di muka sidang pengadilan yang di agendakan akan kembali digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang.
“Dalam fakta persidangan awal ada beberapa peristiwa hukum yang diakui dan tidak diakui oleh klien kami dan itu semakin menguatkan kami,” ujarnya.
Perlu diketahui, selain perzinahan, kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah lebih dulu memasuki tahap pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian membenarkan sidang yang sudah berlangsung. Dalam sidang JPU membacakan dakwaan MPN didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan terdakwa EFY didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP.
"Kedua terdakwa hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing. Sidang berlangsung tertib dan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 15 Oktober 2025," tuturnya.