Aturan Perppu Cipta Kerja, Menikah Dengan Teman Sekantor Tak Boleh Dipecat

ilustrasi menikah
Sumber :
  • pixabay

Malang – Belakangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terbaru yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja

Wanita Muda Asal Jakarta Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tunggulmas Kota Malang

Dalam ketentuan tersebut, juga diatur bahwa karyawan yang menikah dengan teman sekantor tidak boleh dipecat.

Berdasarkan Pasal 153 ayat 1, ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena 10 alasan, salah satunya pernikahan antar karyawan dalam satu perusahaan yang sama.

Aksi Pencuri 'Obok-Obok' Sekolah SMA di Jombang Terekam CCTV

"Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," bunyi Pasal 153 dikutip, Rabu, 4 Januari 2023.

Masih dalam pasal yang sama atau ayat 2 dijelaskan, jika perusahaan tetap melakukan pemecatan maka keputusan dianggap batal. Artinya, pengusaha wajib kembali mempekerjakan karyawan tersebut.

Amarah Membara Karena Terbakar Api Cemburu, Jadi Motif Pria Muharto Bacok Istri

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum. Dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," tulisnya. 

Selain itu, ada aturan terkait pelarangan pemecatan lainnya di antaranya: 

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus; 

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; 

4. Menikah;

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; 

6. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; 

7. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan; 

8. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan 

9. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang memuat surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.