Usai Perubahan Target PAD Kota Malang Dipatok Rp 566 M

Target PAD Kota Malang Dipatok Rp 566 M
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Pemkot Malang terus berupaya untuk meningkatkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. Kali ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menggulirkan program pemutihan atau pembebasan denda administrasi sembilan jenis pajak daerah.

Endus Dugaan Tidak Netral dan Politik Uang, Mahasiswa Demo di Bawaslu dan KPU Kota Malang

Seperti pajak bumi bangunan, hotel, restoran, reklame, parkir dan air tanah. Program ini digelontorkan sejak awal Agustus hingga akhir Oktober 2022.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa program ini disambut antusias oleh warga yang notabene juga wajib pajak. 

Program dan Gaya Pengenalan Paslon WALI Efektif Tingkatkan Elektabilitas dan Popularitas

“Setiap hari banyak warga yang membayar pajaknya ke kantor Bapenda. Denda pajak bumi bangunan yang dihapuskan mulai tahun 1994 hingga 2022  sedang pajak non-bumi bangunan mulai tahun 1998 hingga 2021,” imbuhnya, Minggu 11 September 2022.

Sementara itu, besaran target pajak yang dibebankan kepada Bapenda tahun ini Rp 606 miliar. Namun saat pemkot dan DPRD Kota Malang membahas perubahan anggaran keuangan, target tersebut diturunkan Rp 40 miliar.

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

Yang melandasi hal tersebut, disampaikan Handi, karena peraturan daerah tentang pajak retribusi belum disahkan dan kondisi ekonomi belum stabil. Sehingga target pajak menjadi Rp 566 miliar.

Hingga awal September, Bapenda telah membukukan pendapatan pajak lebih dari Rp346 miliar. Sampai akhir tahun ini, Handi optimis bisa memenuhi target Rp566 miliar dan bahkan bisa lebih dari besaran tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title