Transaksi Digital Banking Tumbuh Subur
Perry menambahkan, bank sentral akan terus memastikan implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk mendorong inovasi sistem pembayaran.
Khususnya, penyedia jasa pembayaran (PJP) first mover supaya dapat berjalan dengan lancar.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2018, disebutkan bahwa Layanan Perbankan Digital adalah layanan bagi nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan.
Sederet kegiatan tersebut dilakukan melalui media elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah.
Hal ini dilakukan untuk melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience). Serta, dapat dilakukan secara mandiri oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan.
Hal ini memungkinkan calon nasabah dan/atau nasabah bank melakukan transaksi diantaranya registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan (tarik tunai, transfer dan pembayaran), dan penutupan rekening.
Termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank.