Disnaker Sebut, PHK di Jombang Tembus 679 Kasus Sepanjang Tahun 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi.
Sumber :
  • Viva Malang

Jombang, VIVA – Ada ratusan buruh di Kabupaten Jombang Jawa Timur, yang di putus kontrak atau PHK oleh perusahaannya. Seperti tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang. Pada tahun 2023 ini, ada sekitar 679 buruh yang di PHK dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kapolres Jombang, Cek Kondisi Lalin yang Mengarah ke Simpang 3 Bangjuri

Kepala Disnaker Jombang, Priadi mengatakan ada 679 kasus pemutusan hubungan kerja alias PHK per Desember 2023. Hal itu merupakan dampak dunia usaha yang lesu.

"Terjadi krisis ekonomi sehingga daya beli turun dan berpengaruh pada permintaan produk tertentu," kata Priadi, Senin 18 Desember 2023.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Meski jumlahnya masih ratusan, angka PHK yang dilakukan perusahaan ini tergolong menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Sebelumnya angka PHK pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1526 pekerja. Jumlah tersebut tentu lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2023. Sementara di tahun 2022, faktor PHK terbanyak dilatarbelakangi oleh pandemi COVID-19," ujarnya.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

Priadi menambahkan, setelah seorang pekerja dikeluarkan dari perusahaan, maka bakal dipastikan hak-haknya secara normatif harus diterimakan, serta perusahaan harus memfasilitasi klaim jaminan kehilangan pekerjaan.

Klaim jaminan kehilangan pekerjaan yang dimaksud seperti mendapatkan gaji dari penjamin sebesar 45 persen selama tiga bulan berikutnya. Jika dalam kurun waktu tersebut belum menerima gaji, maka akan ditambah 25 persen gaji selama tiga bulan berikutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title