Tujuh Bulan Pasca Launching, Lebih dari 2.847 UMKM Berhasil Cegah Penolakan Saat Pendaftaran Merek
- istimewa
Malang – Sepanjang tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 800 ribu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) baru setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, masih ada 72 persen atau setara 576 ribu pelaku UKM yang belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Untuk itu, saat ini, pemerintah pusat maupun daerah sedang menggencarkan edukasi mengenai pentingnya pendaftaran merek. Tak terkecuali, pihak swasta juga turut membantu dalam kegiatan peningkatan pengetahuan tersebut.
Kenyataannya, pendaftaran merek memerlukan proses yang cukup panjang. Dalam hal ini, pelaku UKM harus melakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Tujuannya, untuk meminimalisir penolakan saat pendaftaran merek.
Menjawab tantangan tersebut, Mebiso merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi artificial intelligence (AI) yang memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui dan lebih meyakinkan seberapa besar prosentase keberhasilan merek yang akan didaftarkan.
Saat melakukan pengecekan merek, pelaku UKM akan mendapat Dokumen Hasil Analisis (DHA).
“DHA ini mampu mengukur prosentase keberhasilan pendaftaran merek. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hasil DHA, jika hasilnya lebih dari 40 persen, bisa melanjutkan untuk daftar merek. Jika kurang dari itu, disarankan untuk ubah nama mereknya dahulu agar tak ditolak saat daftar,” terang Hesti Rosa, CEO Mebiso.
Sejak bulan Mei hingga Desember 2023, tercatat ada 2.847 pelaku UKM yang memanfaatkan DHA untuk melakukan pendaftaran merek. Sementara, jumlah UKM yang melakukan pendaftaran merek sekitar lebih dari 1.100 merek. Sedangkan, pelaku UMKM yang melakukan pengecekan merek sebanyak 219.812.