DJKI Bantu Pendaftaran KI Bagi UMKM Kota Malang

DJKI Bantu Pendaftaran KI Bagi UMKM Kota Malang
Sumber :
  • website DJKI

Malang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) belum lama ini menyambangi kantor Bakorwil III Malang. Mereka membantu sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kota Malang dan sekitarnya untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), DJKI juga mensosialisasikan kekayaan intelektual (KI), MIC ini juga menghadirkan pelayanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI bagi masyarakat.

Pemeriksa Merek Madya DJKI, Luther yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan, perlindungan merek merupakan pondasi penting bagi suatu usaha. 

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

“Merek sebagai identitas suatu produk berfungsi sebagai jaminan mutu, nilai tambah produk, mencitrakan reputasi, sekaligus intangible asset,” kata dia dilansir dari website DJKI, Selasa, 16 Agustus 2022.

Senada dengan hal ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Subianta Mandala mengingatkan para pengusaha dan pemilik UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya karena pendaftaran merek menganut sistem first to file. 

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

“Artinya pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan mereknya ke DJKI akan menjadi pihak yang berhak mendapatkan merek tersebut,” kata Subianta.

Dia menambahkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur juga sudah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membuka klinik layanan KI di semua Kantor Bakorwil. “Jika mengalami kendala dalam pendaftaran KI, Anda bisa datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur atau mengunjungi klinik KI di Bakorwil untuk mendapatkan pendampingan,” tambah Subianta.

Sementara itu, Rima Zuraida, pemilik merek fashion bernama Falasifa ini berencana melakukan re-branding dan mengembangkan usahanya. Sehingga dia datang untuk mengkonsultasikan pendaftaran merek untuk logo barunya sekaligus mendaftarkan desain industri untuk produknya.

“Dulu saya memakai jasa konsultan untuk mengurus merek, ternyata sekarang pendaftaran merek bisa dilakukan sendiri. Caranya cukup mudah dan biayanya terjangkau bagi UMKM,” puji Rima. Rima juga mengatakan banyak mendapatkan banyak ilmu baru sehingga bisa lebih memahami KI serta prosedur pendaftarannya.

Sebagai informasi, MIC di Provinsi Jawa Timur terselenggara karena kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur. 

MIC merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2022 yang merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. 

Kegiatan ini bertujuan sebagai booster peningkatan jumlah permohonan KI, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI baik yang personal maupun komunal. 

Harapannya MIC mampu mengakselerasi KI untuk menjadi salah satu pilar penopang pembangunan serta pemulihan ekonomi nasional yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Rangkaian kegiatan MIC Provinsi Jawa Timur diawali pada 9 Agustus 2022 di Royal Plaza Surabaya, dilanjutkan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) pada 10 Agustus 2022, Kantor Bakorwil III Malang pada 11 Agustus 2022, serta Universitas Brawijaya pada 12 Agustus 2022.