Daftar Harga Barang dan Jasa yang Naik Tahun 2023

ilustrasi rokok
Sumber :
  • pixabay

Malang – Pada tahun 2023, pemerintah akan menaikkan sejumlah tarif barang dan jasa. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi dan dampak kebijakan pada tahun 2022 lalu.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Berdasarkan catatan VIVA, berikut sejumlah harga atau tarif barang dan jasa yang akan naik pada 2023. 

1. Harga rokok 

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Kenaikan rokok pada 2023 diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Aturan kenaikan tarif cukai rokok itu rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024. 

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

Hal ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak. 

"Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum," tulis pasal II. 

2. Bunga KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan jenis tarif yang akan naik pada 2023, akibat dari dampak kenaikan suku bunga yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Tercatat, BI sepanjang 2022 sudah menaikkan suku bunga acuannya selama 5 bulan berturut-turut. Kenaikan suku bunga itu dimulai pada Agustus 2022-Desember 2022, di mana kenaikan itu sebesar 23 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen.

Beberapa ekonom, salah satunya Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan dampak dari kebijakan Bank Indonesia dalam menaikkan suku bunga, suku bunga KPR baru akan naik pada 2023.

3. Tarif Tol 

PT Marga Mandala Sakti atau Astra Tol Tangerang-Merak akan menaikkan tarif Tol Tangerang-Merak pada tahun 2023. Penyesuaian tarif itu merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Besaran penyesuaian tarif, berdasarkan tarif dasar untuk golongan I Rp 655/Km menjadi Rp 802/Km. Hal ini juga disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi.

Nantinya, kenaikan tarif akan berbeda-beda di setiap gerbang karena akan diperhitungkan melalui jarak tempuh atau per kilometer. 

4. Tarif KRL 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menaikkan tarif KRL. Di mana kenaikan tarif itu hanya diperuntukkan kepada orang kaya. 

"Tapi nanti pakai kartu, jadi yang sudah berdasi memang kemampuan finansialnya tinggi mesti bayar lain. Average sampai 2023 kita rencanakan nggak naik," kata Budi dalam Jumpa Pers Akhir Tahun, Selasa 27 Desember 2022.