Second Home Visa Jadi Jurus Imigrasi Dongkrak Investasi dan Pariwisata

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Direktorat Jendral Imigrasi merancang sejumlah rencana sebagai langkah pemulihan ekonomi ditengah ancaman resesi di level dunia. Salah satu jurusnya adalah mengadakan Coaching Clinic on Immigration Services & Second Home Visa Assisting, di Wisma SIER, pada Kamis 3 November 2022 kemarin. 

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu meluncurkan dan memperkenalkan Second Home Visa di depan tamu undangan yang hadir. Seperti perwakilan konsulat negara-negara sahabat yang ada di Surabaya mulai dari Jepang, Jerman, Australia, dan India serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.

Widodo Ekatjahjana mengatakan, mereka telah menjalin kerjasama dengan PT.SIER dan PT.PIER. Tujuannya, untuk mendongkrak investasi masuk dari luar negeri dan menggenjot sektor pariwisata untuk mendatangkan devisa. 

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

"Berdasarkan data investor dan tenant yang ada dibawah koordinasi PT SIER dan PT PIER, jumlahnya ada ratusan. Sehingga, memerlukan layanan yang lebih ramah, mudah, cepat dan efisien, supaya mereka merasa nyaman berinvestasi di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan," ujar Widodo, Jumat, 4 November 2022. 

Widodo menuturkan, bahwa program ini dijalankan untuk mendekatkan imigrasi dengan pihak-pihak terkait. Demi memberikan penjelasan kepada seluruh stakeholder, terutama investor asing. Apalagi Second Home Visa bisa sampai 5 atau 10 tahun.

Peringatan Hari Buruh di Kota Malang Diwarnai Aksi 'Mberot'

"Second Home Visa bisa menjadi pintu bagi orang orang asing yang notabene pebisnis miliarder, atau wisatawan mancanegara, yang bisa kami tawarkan kepada mereka. Second Home Visa bisa sampai 5 atau 10 tahun," ujarnya. 

Adapun pendaftaran Second Home Visa ini dapat dilakukan melalui sistem online dari dalam dan luar negeri dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 3 juta rupiah. Dengan cara ini, maka pemohon tidak akan bolak balik mengurus izin tinggalnya. 

Dari kebijakan tersebut, imigrasi bisa mendorong apakah sudah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Permanent Resident. Menurutnya, ini adalah langkah imigrasi untuk memfasilitasi pebisnis global belum pernah masuk, atau sudah punya aset di Indonesia lalu ingin mengembangkannya. 

"Sementara uji coba 60 hari, sambil mengidentifikasi siapa peminatnya dan saya instruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis imigrasi kalau ada yang berminat segera difasilitasi dibantu. Baru setelah itu kami beri Second Home Visa. Banyak yang berminat, bahkan menyambutnya positif dan bertanya kepada petugas. Itu sebabnya saya berharap bersama sama mensosialisasikannya," tuturnya.