Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Pemerintah Kembali Usut Tragedi Kanjuruhan

aksi aremania terhadap tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • viva malang

Malang – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta pemerintah untuk kembali fokus usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Hal ini menyusul batalnya Piala Dunia U-20. Mereka pun berharap pemerintah lebih fokus memberikan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. 

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Salah satu ayah dari korban tragedi Kanjuruhan adalah Sanuar warga Kabupaten Malang. Dia mengatakan, bahwa vonis ringan bahkan 2 terdakwa dinyatakan bebas membuat keluarga kecewa. Disisi lain perjuangan untuk menuntut keadilan dari laporan model B juga terancam dihentikan oleh Polres Malang

"Kesejahteraan bukanlah satu satunya solusi, kami tetap pada tujuan yaitu keadilan yang harus didapatkan. Kami meminta semua pihak yang mengawal kasus ini, untuk maju kedepan membela kami untuk mendapatkan keadilan," kata Sanuar, Senin, 3 April 2023.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lainnya adalah warga Tumpang, yakni Rizal Putra Pratama. Dalam Tragedi Sabtu, 1 Oktober 2023 itu dia kehilangan ayah dan adiknya untuk selama-lamanya. 

Dia mengajak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lainnya untuk kembali mendesak pemerintah agar mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan yang merengut 135 korban jiwa. Rizal menganggap bahwa penanganan Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari kata adil. 

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

"Kami keluarga korban tidak semua ingin damai dengan bentuk pemberian kesejahteraan apapun itu. Saya juga respek dengan sikap FIFA yang masih peduli dengan nasib penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, dan meminta Pemerintah untuk kembali fokus memikirkan kasus yang menjadi isu internasional ini, dan jangan sampai tenggelam menghilang," ujar Rizal.

Sementara itu, Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penghentian laporan model B. Alasanya, karena dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti lainnya dugaan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak terbukti.

"Kami akan proses gelar perkara ini, mulai dari sekarang. Karena proses ini memakan waktu, kalau tidak dipersiapkan sejak sekarang, jangka waktunya akan sangat panjang. Nantinya bila ada temuan dan bukti baru, akan selalu kami lengkapi," tutur Kholis.