Upaya Penangguhan Penahanan Untuk 6 Pendemo Kantor Arema FC
- Viva Malang
Malang – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota untuk enam 6 tersangka yang diduga terlibat dalam demo di Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 kemarin. Permohonan penangguhan penahanan dilakukan pada Rabu, 8 Februari 2023.
Kuasa Hukum untuk 6 tersangka ini, Solehuddin mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan enam tersangka telah mereka serahkan ke Kapolresta Malang Kota melalui Seksi Umum (SIUM) Polresta Malang Kota.
"Dan dari pihak Polresta menyampaikan, meminta waktu untuk tanggapan jawaban atas penangguhan penahanan tersebut," katanya.
6 orang yang diajukan permohonan penahanan adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Muhammad Fery (37) dan satu tersangka baru atas nama Andika Bagus Setiawan (29).
Solehuddin mengatakan, bahwa TATAK akan terus memberikan pendampingan hukum. Baik untuk pengusutan Tragedi Kanjuruhan maupun upaya hukum untuk membebaskan demonstran dari massa Arek Malang Bersikap.
"Pihak penyidik menyampaikan bahwa Kamis (9 Februari 2023) besok ada pemeriksaan tambahan terkait enam tersangka itu. Sehingga, besok kami siap untuk mendampingi enam tersangka," ujar Solehuddin.
Solehuddin berharap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bijaksana dalam menyikapi kasus ini. Sebab, tujuan aksi demonstran bukanlah untuk menyerang dan merusak kantor Arema FC.