Komnas HAM Didesak Investigasi Ulang Tragedi Kanjuruhan Cari Pelanggaran HAM Berat

Anggota Tim TATAK Imam Hidayat dan Devi Athok
Sumber :
  • Viva Malang

Alasan Aremania mendesak ada investigasi ulang secara komprehensif karena jumlah 135 orang meninggal dunia sangatlah tidak wajar. Dengan pelanggaran HAM berat pula para pelaku akam dikenai ancaman hukuman lebih berat. Bukan sekedar pasal kelalaian 359 KUHP dan 360 KUHP. 

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

"Pelanggaran HAM biasa kan pasalnya pakai KUHP. Kalau pelanggaran HAM berat pakai Undang-undang Hak Asasi Manusia tentu hukumanya lebih berat. Pengadilan HAM nanti Ad hoc nanti Jaksa Agung yang punya wewenang menyelenggarakan pengadilan Ad hoc itu. Makanya kita dorong disitu, salah satu cara ke pelanggaran HAM berat juga kemudian Perppu jalan keluarnya. Jadi jalan keluarnya dua," kata Imam.