Aremania Kecewa Lagi, Usai Kapolri Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan

Aremania demonstrasi di Bundaran Tugu
Sumber :
  • Viva Malang

"Hukuman etik saja kami rasa tidak cukup, kami harap Polri dapat benar-benar mengkaji ulang kasus ini. Dan menjadikan kasus ini sebagai kasus pembunuhan. Karena jika terus berlarut dan Polri tidak dapat membaca logika dan harapan publik saya khawatir ini akan menjadi puncak mosi tidak percaya publik sepakbola terkhusus Aremania dan warga Malang terhadap institusi Polri," tutur Helmi. 

Cabor BMX Kota Batu Terancam Gagal Jadi Tuan Rumah Porprov 2025

Sebelumnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pasal pembunuhan. Polri sebelumnya, menerima laporan dan permintaan dari Aremania agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Sigit mengklaim, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana.

"Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu 1 Januari 2023.

Jadwal Lengkap Pertandingan Perempat Final Piala Asia U23 2024

Listyo mengatakan, Polri melakukan penyidikan Tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada. Dia menegaskan, Polri bakal serius untuk mengusut peristiwa tersebut. Tak terkecuali, kata dia, bagi anggota Polri yang melanggar etik dalam tragedi itu akan diproses.

"Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut. Kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik," jelas Sigit.

8 Tim yang Lolos Perempat Final Piala Asia U23 2024, Indonesia U23 Satu-satunya Tim Debutan

Sementara ini, total enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim. Satu tersangka lainnya ialah anggota TNI sehingga kasusnya ditangani Denpom Malang.

Lima tersangka dari sipil dan Polri sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Halaman Selanjutnya
img_title