Aremania Kritik Pernyataan Mahfud MD soal Pelanggaran HAM Biasa di Kanjuruhan

Demo Aremania di Flyover Kotalama
Sumber :
  • Viva Malang

MalangAremania mengecam pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang menyebut Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM biasa. Aremania menilai statmen Mahfud MD justru membuat penanganan Tragedi Kanjuruhan semakin buram. 

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Salah satu Aremania, Helmi Saudi Umar menuturkan bahwa banyak pihak yang menilai Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat. Karena selain dugaan penembakan sesuai komando atasan, jumlah korban meninggal dunia cukup banyak. 135 manusia meninggal dunia dan 600 lebih orang terluka. 

"Iya ini lucu ya di lain pihak banyak yang mengatakan ini sebagai pelanggaran HAM berat. Terus ternyata Mahfud MD mengeluarkan statement kalau ini pelanggaran HAM biasa," kata Helmy, Rabu, 28 Desember 2022. 

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Harapan saya ini jangan menjadi statement yang akhirnya menjadikan kasus ini menjadi buram. Karena seperti semakin ke sini kasus Kanjuruan ini semakin buram," tambahnya. 

Aremania menyebut statmen Mahfud MD adalah sikap tidak tegas pemerintah dalam menjamin keadilan bagi warganya. Mereka menilai pernyataan Mahfud MD justru berpotensi membuat aparat penegak hukum menganggap Tragedi Kanjuruhan sebagai pidana yang biasa-biasa saja. Sementara korbannya ratusan jiwa. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Statement yang tidak tegas akhirnya bermunculan. Keluarnya statement kalau ini bukan pelanggaran HAM berat ini jangan menjadi semacam Kanjuruhan menjadi kasus yang biasa-biasa saja. Kasus Kanjuran ini disorot dunia internasional. Jadi harapan kami pemerintah atau polri benar-benar melihat kasus Kanjuruhan sebagai kasus yang serius," ujar Helmi. 

Ada beberapa alasan yang membuat Aremania menilai penanganan Tragedi Kanjuruhan menjadi buram. Dari 6 orang yang ditetapkan tersangka. Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita justru dibebaskan dengan alasan masa tahanan habis sementara berkasnya belum lengkap. 

"Kami ingin 135 nyawa itu harus benar-benar ditangani dengan serius. Contoh kayak kemarin pengurangan tersangka ini juga sangat lucu. Selama 3 bulan hasilnya seperti ini ini sangat mengecewakan sekali," tutur Helmi.  

Sikap pemerintah dan proses hukum yang dianggap tidak berjalan adil bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Bisa menjadi bom waktu yang membuat Aremania murka. Helmi kembali mengingatkan pemerintah harus serius mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan. 

"Aremania di di seluruh Malang atau mungkin seluruh dunia melakukan protes sampai berhari-hari. Jadi harapan kami Polri dan pemerintah benar-benar membantu kasus Kanjuruhan diusut tuntas. Karena ini juga menyangkut nama baik Indonesia dalam menangani 135 nyawa yang tewas di dalam stadion," kata Helmi. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan orang lainnya luka-luka. Bisa jadi ada pelanggaran HAM biasa namun itu masih perlu dibuktikan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berkunjung ke Pesantren Miftahussunnah asuhan Rais Aam NU KH Miftachul Akhyar di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 27 Desember 2022. Dia menyampaikan itu mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. “Kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya.