Div Propam Mabes Polri Periksa Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan
- Viva Malang
Malang – Sekitar 9 orang terdiri dari keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri di Polresta Malang Kota, pada Senin, 19 Desember 2022. Pemeriksaan ini sebagai lanjutan dari laporan Aremania ke Divisi Propam Mabes Polri pada 21 November 2022 silam.
Salah satu tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yuski mengatakan, laporan ini soal dugaan pelanggaran etik oleh anggota polisi terkait dengan proses pengamanan dan juga penggunaan gas air mata pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Tragedi Kanjuruhan.
"Kami menduga ada penggunaan kekerasan yang berlebih, kami menduga ada kekuatan Kepolisian di luar SOP. Maka dari itu kami mengujinya melalui laporan dugaan pelanggaran kode etik ini," ujar Anjar.
Anjar mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan selama 2 hari dengan memanggil 20 keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan. Untuk hari pertama ada 10 orang yang diperiksa, tetapi hanya 9 orang yang hadir. Mereka berharap di hari kedua 11 orang akan dipanggl sehingga melengkapi 20 orang.
"Ini tadi break sebentar. Tapi ada 6 pertanyaan sudah ditanyakan. Pertanyaan seputar tentang siapa para pengadu ini, hubungannya dengan korban, bagaimana pengetahuannya dengan peristiwa di Kanjuruhan. Baru awal sih," ujar Anjar.
Tim Hukum lainnya yakni Anwar Mohammad Aris mengatakan mereka ikut mendampingi keluarga korban untuk memastikan Propam benar-benar memeriksa dengan teliti aduan yang mereka lakukan.
"Kami dari tim hukum TGA kali ini mendampingi keluarga korban untuk memastikan propam benar-benar memeriksa dengan teliti aduan yang kami ajukan," tutur Anwar.