Aremania Meminta Kejaksaan Kembalikan Berkas ke Polisi Agar Tidak P-21

Demonstrasi Aremania di Kejari Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

MalangAremania kembali menggelar demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas pemeriksaan perkara Tragedi Kanjuruhan ke polisi. Mereka berharap berkas pemeriksaan tidak di P-21 atau dinyatakan pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap. 

Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Dana Fiktif KSU Montana

Demonstrasi ratusan Aremania ini dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Malang, pada Senin, 31 Oktober 2022. Mereka bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko. Melalui Kejari mereka mengirim tuntutan agar disampaikan ke Kejati. 

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Tim Gabungan Aremania M Anwar. 

Hadiri Indonesia Damai, Cak Nur-Mas Heli Tetap Rawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan

Demonstran menilai jika berkas polisi diterima Kejaksaan dan dinyatakan sudah P-21 maka kecil kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sementara Aremania menilai harus ada tersangka tambahan terutama pelaku-pelaku lapangan yang memembakan gas air mata. 

"Kami juga menuntut masukan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan. Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya," ujar Anwar. 

Arema FC dan Suporter Gelar Doa Bersama Korban Tragedi Kanjuruhan

Demonstran berharap Kejaksaan Tinggi Jatim bersikap profesional memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah itu, demonstran ditemui langsung oleh Kepala Kejari Kota Malang, Edi Winarko. Kepada Demonstran, Edi menegaskan langsung mengirim tuntutan Aremania ke Kejati Jatim. Bahkan tuntutan itu langsung dikirim via email dan melakukan komunikasi via telepon kepada Kepala Kejati Jatim. 

"Tuntutan yang membuat mereka, kami hanya memfasilitasi. Saat ini tim sedang meneliti berkas secara profesional dan cermat. Kami barusan kirim email dan telefon. Kejati sangat antusias untuk menyelesaikan perkara ini. Karena selaku jaksa tidak terburu buru menentukan sikap. P21 itu, 14 hari setelah penerimaan berkas, jadi terhitung itu," tutur Edi.