Ketum PSSi Dicecar 45 Pertanyaan Terkait Tragedi Kanjuruhan
- istimewa
Malang – Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait Tragedi kanjuruhan yang terjadi pada Sabt, 1 Oktober 2022 lalu. Terbaru, Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan alias Iwan Bule telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jawa Timur, Kamis, 20 Oktober 2022.
Diketahui, Iwan Bule diperiksa sekitar 7,5 jam dan dicecar 45 pertanyaan.
“Terima kasih, hari ini saya telah mengikuti pemanggilan di Polda Jatim dan alhamdulillah telah selesai. Mohon maaf minggu kemarin tidak bisa hadir pemanggilan pertama karena ada kegiatan di Kuala Lumpur, ada rapat FIFA,” katanya.
Kuasa hukum Iwan Bule, Ahmad Riyadh UB, mengatakan, pemeriksaan yang dijalani Iwan Bule berjalan lancar.
“Jadi, sesuai prosedur yang ada di PSSI, tahapan-tahapan bagaimana pemograman pertandingan sampai pengawasan, semua ditanya. Ada 45 pertanyaan,” ujarnya.
Ditanya apakah Iwan Bule nanti akan diperiksa lagi, Riyadh mengaku itu kewenangan penyidik. Hal yang pasti PSSI akan kooperatif dan akan membuka semua yang diperlukan penyidik dalam rangka menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Demi penyidikan di Malang segera tuntas,” ucap Riyadh.
Polri Percepat Pemberkasan Tragedi Kanjuruhan
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan segera menuntaskan pemberkasan setelah memeriksa Ketua Umum PSSI Komjen (Purn) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule (MI) sebagai saksi kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur. Iwan Bule diperiksa bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto (IB) oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis, 20 Oktober 2022.
“Hari ini Beliau bersedia memberi keterangan kepada penyidik,” kata Dedi melalui keterangannya pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Selain itu, Dedi mengatakan, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli dokter Rumah Sakit Saiful Anwar terkait tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Dia mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mempercepat pemberkasan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dedi mengatakan, penyidik langsung memeriksa keterangan saksi ahli.
“Sesuai perintah bapak Kapolri, kasus ini segera dituntaskan. Tentunya mendengarkan keterangan para ahli, para saksi dan proses penyidikan secara ilmiah hasil labfor, hasil inafis dan dari keterangan yang dibutuhkan lainnya,” katanya.