Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Minta Pemeriksaan Ditunda

Kadiv humas Mabes Polri, Irjen Pol dedi Prasetyo
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Belum lama ini, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan. Di antaranya, ada tiga orang polisi yang terlibat, yakni Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Arema FC dan Suporter Gelar Doa Bersama Korban Tragedi Kanjuruhan

Mereka sudah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Jwa tImur. Namun, ketiga meminta pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang agar bisa didampingi oleh pangacara. 

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan seharusnya lima, ada tiga anggota Polri, kemudian Panpel, sama Security Officer. Tapi yang bersangkutan minta diperiksa ulang kembali dan didampingi pengacara," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu, 12 Oktober 2022.

Progres Renovasi 85 Persen, Stadion Kanjuruhan Ditarget Bisa Digunakan di Akhir Tahun 2024

Sementara hari ini, Polri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita di Mapolda Jawa Timur. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.   

"Kemudian hari ini dilakukan pemeriksaan Dirut LIB di Polda Jatim," kata Dedi  Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni, Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer, Selasa 11 Oktober 2022 kemarin.   

Kawal Putusan MK, Ribuan Massa Berusaha Duduki Gedung DPRD Kota Malang

Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) sekaligus salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita mengaku siap bertanggung jawab atas insiden maut yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan Lukita di depan wartawan setelah diperiksa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa 11 Oktober 2022.  

"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang harus saya pertanggungjawabkan," kata Lukita.

Dia menambahkan, sejauh ini proses hukum masih berjalan terkait tragedi Kanjuruhan. Lukita pun berharap tragedi tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Proses masih berjalan, dan mudah-mudahan bisa segera selesai dan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita semua seluruh stakeholder sepakbola," ungkap Lukita.

Sejauh ini, Polri memperbaharui data terkini per Selasa, jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sebanyak 132 orang, bertambah dari data sebelumnya 131 orang. Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan data tersebut telah divalidasi per tanggal 11 Oktober pukul 17.00 WIB. 

"Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang. Korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun. Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang," katanya.

Sebagai informasi, pertandingan sepak bola yang dilaksanakan pada 1 Oktober 2022 berakhir tragedi. Setelah pertandingan usai, sejumlah suporter turun ke lapangan. Situasi semakin memanas setelah adanya tembakan gas air mata oleh petugas kepolisian.

Atas peristiwa itu, ada 132 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Atas tragedi ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang polisi dan tiga orang sipil. Serta, telah mencopot jabatan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.