Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Ada 11 Tembakan Gas Air Mata
- Viva Malang
Malang – Pada tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, setidaknya ada 11 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal ini diungkapkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 6 Oktober 2022.M
Dia menyebut, gas air mata tersebut mayoritas ditembakan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan Malang.
"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan. Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo.
Pada kesempatan tersebut, Listyo menjelaskan, adanya tembakan gas air mata itu untuk mencegah kerumunan di lapangan.
Ia juga membenarkan bahwa adanya tembakan gas air mata itu membuat penonton panik karena mereka merasakan mata pedih.
Saat merasa panik, penonton berusaha meninggalkan stadion.
"Tentulah ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut, kemudian panik merasa pedih. Dan kemudian berusaha untuk segera meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah adanya penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," ujar Listyo.
Setelah itu, lanjut Listyo, penyebab banyaknya korban meninggal dunia dan terluka karena penonton yang berusaha keluar dari tribun terhalang oleh akses pintu yang sempit.
Bahkan, saat penonton keluar dari stadion tidak ditemukan penjaga pintu atau match steward yang bertanggung jawab.
"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14, sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir. maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Saat itu, pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat," tutur Listyo.
Padahal, berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI. Disebutkan, bahwa steward harusnya sudah berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Kemudian hasil investigasi terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 sentimeter di pintu yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut.
"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit, nanti akan dijelaskan akan terlihat di CCTV. Dari situlah kemudian banyak muncul korban. Ada korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," kata Listyo.