PMII Desak Ketua PSSI Dicopot
- Istimewa
Sebab, Panpel dan PT LIB telah mengabaikan anjuran untuk menggelar pertandingan sore hari.
Ia menilai, panpel telah lalai dalam menegakkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terkait perlindungan suporter.
"Atas penolakan anjuran untuk menyelenggarakan pertandingan sore hari, LIB harus bertanggungjawab dan menanggung konsekuensi ini. Jangan hanya berfikir untung, tapi wajib memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan," tuturnya.
Meski demikian, PMII meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan mengusut tuntas tragedi di Stadiun Kanjuruhan, Malang yang membuat 125 aremania meninggal dunia dan hampir 500 lainnya luka-luka.
"Sudah jelas menembak gas air mata ke suporter diharamkan oleh FIFA. Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 jelas melarang gas air mata dan senjata api masuk stadiun, tapi polisi melanggarnya," kata dia.
Secara tegas, Alumnus Universitas Negeri Malang ini menyatakan, tragedi Kanjuruhan bukan bentrok Suporter antara Aremania dengan Bonek.
Oleh karena itu, investigasi kepolisian harus memperoleh hasil yang akurat dan transparan.