Lahan Sawah Susut 6.977 hektare, DPRD Kritik Pemkab Malang 'Jangan Seremonial Saja'
- Istimewa
Malang, VIVA – Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok merespon keras susutnya Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Malang.
Sebagai legislator yang membidangi ketahanan pangan, Zulham mengkritisi lambatnya langkah Pemerintah Kabupaten Malang menyikapi alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan yang kian marak tanpa pengawasan serius.
“Saya lihat seremonial terus ini Pemkab. Kemarin dengan rekan-rekan TNI AD dan sebelumnya dengan Kementerian Pertanian, seremonial boleh saja tapi jangan lupa dengan kerja strategisnya. Kan kita sama-sama paham arahan Presiden Prabowo harus fokus kerja,” ujar Zulham yang juga Pembina Pemuda Tani Indonesia Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penurunan LBS di Kabupaten Malang memang cukup kritis. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, lahan persawahan pada 2019 tercatat seluas 44.375 hektare. Data itu terus turun drastis pada 2024 hingga tersisa 37.398 hektare. Dengan demikian, dalam kurun lima tahun terjadi penyusutan sawah sebesar 6.977 hektare.
Zulham menilai, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perizinan pengeringan lahan sawah di Kabupaten Malang. Padahal, kata Zulham. sesuai ketentuan perundangan, dalam alih fungsi lahan itu harus dilakukan langkah yang sangat detail terkait kajian lapangannya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengutip Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Di pasal 44 ayat 1 jelas disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ancaman pidananya 5 tahun dan ada denda 1 miliar rupiah. Tapi sampai saat ini rupanya di Kabupaten Malang ayem ayem aja, ada apa ini?," kata Zulham.