Kurang Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Money Politic

Konferensi pers pelanggaran pemilu di Bawaslu Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Dugaan pelanggaran Pemilu berupa praktik money politik di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, akhirnya dihentikan. Penanganan tersebut dinyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. 

“Kami melakukan kajian pertama dan kedua bersama unsur Gakumdu, sesuai dengan peraturan yang berlaku antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Supriyanto di Media Center Bawaslu Kota Batu, Selasa 3 Desember 2024.

Ia juga menekankan bahwa dalam Pilkada Kota Batu, keterlibatan semua pihak dalam Gakumdu sangat penting. Supriyanto menegaskan bahwa Bawaslu tidak berusaha untuk memanaskan suasana, namun berkomitmen untuk memproses setiap pelanggaran sesuai dengan tahapan yang ada.

“Apapun pelanggarannya dan siapa pun pelakunya, kami akan proses sesuai aturan. Dalam setiap tahapan kami juga telah melakukan mitigasi pelanggaran-pelanggaran pemilu terhadap masyarakat,” katanya.

Proses penanganan pelanggaran ini memang memakan waktu. Supriyanto menjelaskan untuk Pemilu, prosesnya membutuhkan waktu 7 tambah 7 hari, sedangkan untuk Pilkada, pihaknya memiliki waktu 3 hari tambah 2 hari kalender.

"Meski begitu saya memastikan bahwa penanganan pelanggaran tidak diabaikan meski rekapitulasi suara tingkat kota sudah selesai kemarin di KPU Batu," ujarnya.