Kurang Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Dugaan Money Politic

Konferensi pers pelanggaran pemilu di Bawaslu Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Bawaslu sebenarnya akan menjerat terduga pelaku dengan Pasal 187 ayat 1 yang mengatur tentang pemberian uang atau janji untuk memengaruhi pemilih yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun. 

"Namun, dengan bukti yang tidak cukup kuat, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini. Intinya Bawaslu ingin menjelaskan kepada publik bahwa sudah bekerja maksimal," tuturnya.