Bawaslu Kota Batu Tangani Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga Pidana

Koordinator Div Hukum, Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Selain itu, Bawaslu juga menelusuri lima dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana. Dugaan ini meliputi penggunaan mobil dinas dalam kampanye, intimidasi oleh ASN, pelibatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kampanye, politik uang, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan kampanye. 

"Namun, kelima informasi awal tersebut tidak diregistrasi karena kurangnya bukti. Tapi sekarang Bawaslu masih mengkaji beberapa informasi awal yang diterima, sebagian besar disampaikan melalui aplikasi pesan singkat oleh masyarakat," katanya lagi.

Yogi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan. Melalui upaya pengawasan dan penegakan hukum yang intensif, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua elemen masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga integritas dan demokrasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas menjelang masa tenang. Bawaslu juga mengajak elemen masyarakat, jurnalis, dan pemantau pilkada untuk berkolaborasi mengawasi tahapan pilkada hingga puncaknya pada 27 November 2024,” tuturnya.