Bawaslu Kota Batu Tangani Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga Pidana
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Tahapan kampanye Pilkada Kota Batu 2024 kembali menjadi sorotan, menyusul laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Batu). Beragam jenis pelanggaran yang diproses meliputi pelanggaran pidana, administrasi, hingga peraturan perundang-undangan lainnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan resmi. Kedua laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, dugaan pelanggaran pidana tidak diregistrasi karena alasan hukum.
“Prinsipnya, kami berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan langsung,” ujarnya, Jumat, 22 November 2024.
Yogi menjelaskan, sebagian besar informasi awal tentang pelanggaran diterima melalui pesan WhatsApp dan media sosial. Meski demikian, Bawaslu tetap menindaklanjuti semua informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
"Dari laporan yang diterima, satu kasus terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil, yaitu terlapor tidak ditemukan. Sementara itu, satu temuan terkait pelanggaran perundang-undangan lainnya terbukti, tetapi karena menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pj Wali Kota Batu," ujarnya.
Terkait pelanggaran administrasi, Yogi menyebut bahwa pelanggaran ini utamanya terjadi pada metode pemasangan APK, baik yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun tidak.
"Dari hasil pengawasan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), ditemukan 21 APK yang melanggar ketentuan dan tidak ditindaklanjuti meski sudah diimbau oleh pengawas. Atas dasar ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Batu," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu juga menelusuri lima dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana. Dugaan ini meliputi penggunaan mobil dinas dalam kampanye, intimidasi oleh ASN, pelibatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kampanye, politik uang, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kegiatan kampanye.
"Namun, kelima informasi awal tersebut tidak diregistrasi karena kurangnya bukti. Tapi sekarang Bawaslu masih mengkaji beberapa informasi awal yang diterima, sebagian besar disampaikan melalui aplikasi pesan singkat oleh masyarakat," katanya lagi.
Yogi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan. Melalui upaya pengawasan dan penegakan hukum yang intensif, Bawaslu berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua elemen masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga integritas dan demokrasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas menjelang masa tenang. Bawaslu juga mengajak elemen masyarakat, jurnalis, dan pemantau pilkada untuk berkolaborasi mengawasi tahapan pilkada hingga puncaknya pada 27 November 2024,” tuturnya.