Bawaslu Jombang Telusuri Perusakan APK Paslon oleh OTK
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Ia pun menegaskan bahwa sesuai aturan, perusakan APK milik paslon, merupakan tindak pidana dan pelaku bisa dijebloskan ke penjara.
"Sesuai dengan undang-undang 10 itu, dikatakan, bahwa perusakan alat peraga kampanye itu, merupakan tindak pidana pemilu yang ada sanksi kurungan dan sanksi dendanya," katanya.
Perlu diketahui, perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu.
Seperti diberitakan sebelumnya, jelang pelaksanaan debat publik pemilihan bupati (Pilbup Jombang) Jombang, Jawa Timur, yang ke dua, baner pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Mundjidah-Sumrambah dirusak orang tak dikenal (OTK).
Sedikitnya ada dua lokasi baner milik pasangan petahana itu di rusak OTK. pertama di Desa Cukir, dan di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.
Pada baner yang ada di Cukir, gambar pasangan Mundjidah Sumrambah ini mengalami kerusakan yang cukup parah, hampir semua bagian baner rusak.