Bawaslu Sebut Kades Talok Terbukti Tak Netral Di Pilbup Malang

Kantor Bawaslu Kabupaten Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

“Dikembalikan kepada mekanisme di Pemerintah daerah karena yang dilanggar adalah UU Desa, maka menjadi ranah Pemkab Malang,” kata Alam.

Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sudah menerima tembusan surat tersebut.

"Pemkab Malang sudah menerima surat tersebut. Sifatnya tembusan. Karena hal itu kewenangan Bawaslu, maka kami menunggu progres tindak lanjutnya," ujarnya dikonfirmasi terpisah.