Bawaslu Sebut Kades Talok Terbukti Tak Netral Di Pilbup Malang

Kantor Bawaslu Kabupaten Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Kepala Desa (Kades) Talok Kecamatan Turen dinyatakan Bawaslu Kabupaten Malang terbukti melanggar Undang-undang Desa. Bawaslu mengumumkan hal itu melalui pemberitahuan status laporan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Tim Hukum Paslon Salaf (M Sanusi-Lathifah Shohib), Rudi Santoso melaporkan Kades Talok Agus Harianto ke Bawaslu Rabu, 23 Oktober 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah menjelaskan Kades Talok melakukan pelanggaran Undang-undang lain.

"Bukan pidana pemilu. Melainkan UU Desa," ujar Alam, menjawab pertanyaan wartawan Jumat, 1 November 2024.

Alam melanjutkan, bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan tidak netral dalam Pilbup Malang.

“Tindakan tidak netral, mengajak untuk membuat komitmen dengan salah satu paslon," katanya.

Bawaslu Kabupaten Malang telah meneruskan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait.